PENERAPAN DISIPLIN DAN MENURUTI ANJURAN PEMERINTAH WAJIB PAKEK MASKER.
02 September 2020 13:25:14 WITA
Sesuai dengan anjuran pemerintah yang di atur dalam verbub no 46 tahun 2020 dan perbub no 41 dimana dalam hal ini mewajibkan bagi seluruh masyarakat dalam melaksanakan aktifitas di luar rumah wajib menggunakan masker demi menjaga kesehatan dan salah satu cara untuk memutus penyebaran virus covid -19. Dimana aturan ini akan diterapkan mulai tanggal 7 september tahun 2020. Dimana dalam hal ini jika ada masyarakat yang melakukan kegiatan diluar rumah atau beraktifitas di luar rumah tidak memakai masker akan di kenakan berupa sangsi sebanyak 100.000. Maka dari itu kami dari pemerintah desa mengimbau masyarakat khususnya masyarakat desa sepang kelod untuk mentaati peraturan ini demi kesehatan dan vemutusan tali rantai virus corona atu covid -19.
Komentar atas PENERAPAN DISIPLIN DAN MENURUTI ANJURAN PEMERINTAH WAJIB PAKEK MASKER.
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- KEGIATAN POSYANDU DESA SEPANG KELOD
- KEGIATAN PEMBAGIAN BLT DD TAHAP 1 s/d 3 DESA SEPANG KELOD
- Pembinaan Administrasi Sekretariat PKK, Dasawisma, dan Pokja I Desa Sepang Kelod
- RAPAT RUTIN PKK BERSAMA DASAWISMA DESA SEPANG KELOD
- MUSDES APBDES SEPANG KELOD TH.24
- KEGIATAN PEMEBERSIHAN DESA SEPANG KELOD
- PENYALURAN BLT-DD TAHAP X DESA SEPANG KEOD