SOSIALISASI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK OLEH PPKBPP-PA

NI KADEK INDIRA WATI 02 Juli 2021 22:03:13 WITA

Menindaklanjuti surat undangan dari Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemerdayaan Perempuan Perlindungan Anak(PPKBPP-PA), Pemdes Sepang Kelod yang diwakili langsung oleh Kasi Pelayanan  Serlfy Gossal mengikuti SosialisasiTindak Pidana perdagangan Orang terhadap perempuan dan Anak, dalam sosialisai tersebut yang menjadi Narasumber adalah PPA Polres Buleleng, Kejaksaan Negeri Singaraja, Psikologi Pragama dan DPC Prodi Singaraja  yang bertempat di Aula Dinas PPKBPP-PA Kamis, 01/07/2021 . Dari hasil sosialisasi disimpulkan bahwa melindungi anak dari kejahatan tidak hanya menjadi tanggung jawab orang tua semata , tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama yang di atur dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan

Komentar atas SOSIALISASI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK OLEH PPKBPP-PA

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Sepang Kelod

tampilkan dalam peta lebih besar