Warga Desa Sepang kelod Melaui Tim kecamatan Busungbiu Melaksanakan Pembayaran pajak Di kantor Desa

NI KADEK INDIRA WATI 23 September 2021 11:16:54 WITA

Membayar pajak adalah salah satu tahapan dalam siklus hak dan kewajiban Wajib Pajak (WP). Dalam sistem self assessment, WP wajib melakukan sendiri penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak terutang. Mekanisme pembayaran pajak dapat diklasifikasikan menjadi 4 jenis yaitu: (1) Membayar sendiri pajak yang terutang; (2) Membayar Pajak Penghasilan (PPh) melalui pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain; (3) Membayar PPN kepada pihak penjual atau pemberi jasa ataupun oleh pihak yang ditunjuk pemerintah; dan (4) Pembayaran pajak-pajak lainnya.

Yang pertama, membayar sendiri pajak yang terutang meliputi pembayaran angsuran PPh setiap bulan (PPh Pasal 25) dan pembayaran kekurangan PPh selama setahun (PPh Pasal 29). Yang dimaksud dengan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan adalah pembayaran PPh secara angsuran. Hal ini dimaksudkan untuk meringankan beban WP dalam melunasi pajak yang terutang dalam satu tahun pajak. WP diwajibkan untuk mengangsur pajak yang akan terutang pada akhir tahun dengan membayar sendiri angsuran pajak tersebut setiap bulan.

Direktorat Jendral pajak melalui camat Busungbiu melaksnakan pemungutan pajak untuk warga desa Sepang Kelod, di Kantor Desa Sepang Kelod dimana untuk saat ini sejumlah 52 warga yang telah membayar pajak dan juga tunggakan pajak tahun sebelumnya Rabu, 22/09/2021

 Khusus, bagi WP Orang Pribadi yang sumber penghasilannya dari usaha dan pekerjaan bebas, pembayaran angsuran PPh Pasal 25 terbagi atas 2 yaitu Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT) dan Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (OPSPT). Yang dimaksud dengan WP OPPT adalah WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha penjualan barang baik secara grosir maupun eceran dan usaha penyerahan jasa, yang mempunyai satu atau lebih tempat usaha termasuk yang memiliki tempat usaha yang berbeda dengan tempat tinggal. Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP OPPT adalah 0,75 % dikali jumlah peredaran usaha (omzet) setiap bulan dari masing-masing tempat usaha.

Komentar atas Warga Desa Sepang kelod Melaui Tim kecamatan Busungbiu Melaksanakan Pembayaran pajak Di kantor Desa

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Sepang Kelod

tampilkan dalam peta lebih besar