Pemdes Sepang Kelod mengikuti Sosialisasi Virtual Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

NI KADEK INDIRA WATI 30 September 2021 12:45:08 WITA

Menindaklanjuti surat edaran sekretrasi Daerah kabupaten Buleleng Nomor : 420/3243/BPKPSDM/IX/2021 tanggal 14 september 2021, tentang penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat(PPKM) Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng, Dalam rapat Virtual kali ini di hadiri langsung oleh kabid Catatan Sipil, Beliau Menyampaikan untuk proses Aminduk bisa dilakukan melalui Website resmi Dukcapil kabupaten Buleleng yaitu layonsarikecapil.buleleng.go.id atau melalui Perjanjian Kerja sama Antara Desa Setempat dengan Dinas Dukcapil yang mana proses pengajuan PKS( perjanjian Kerja Sama) ini harus di hadiri oleh Perbekel Desa masing-masing, Selasa, 28 September 2021 Pemdes Sepang kelod untuk Sosialisasi kali ini Di hadiri oleh Operator Desa Sepang Kelod, Gede Hovian Firaendez

Komentar atas Pemdes Sepang Kelod mengikuti Sosialisasi Virtual Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Sepang Kelod

tampilkan dalam peta lebih besar