PEMBENTUKAN TIM VERIFIKASI CALON KPM BLT DD T.A 2022

NI KADEK INDIRA WATI 10 Januari 2022 08:08:20 WITA

Sesuai dengan  Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 Pasal 5 Ayat 4 yang dijelaskan pada poin 1 (satu) yang menyatakan bahwa Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari Dana Desa. Pemerintahan Desa Sepang kelod telah menganggarkan BLT tersebut untuk tahun anggaran 2022.

Untuk kelancaran penyaluran BLT Dana Desa di Tahun Anggaran 2022, Pemdes Sepang Kelod  melaksanakan  pembentukan  Tim Verifikasi Keluarga Penerima Manfaat BLT DD. Pembentukan Tim dilakukan di Ruang Rapat Lantai II Kantor Perbekel Sepang Kelod yang dihadiri oleh Perbekel Sepang Kelod , KBD Se-Desa Sepang, BPD, LPM, Kelompok dan Tokoh Adat, Jumat (07/01/2022.

 

Pemdes Sepang Kelod memberikan pembekalan kepada Tim Verifikasi dengan kreteria berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK No. 190 Tahun 2021). Adapun kreteria tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang masuk dalam kategri kemiskinan ekstrim.
  2. Kehilangan mata pencaharian
  3. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis
  4. Keluarga miskin penerima jaring pengamanan sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau ABPN
  5. Keluarga miskin yang terdampak pendemi Covid-19 dan belum menerima bantuan.
  6. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Dari hasil rapat pembentukan Tim Verifikasi Penyaluran BLT DD Tahun Anggaran 2022 menetapkan hal – hal sebagai berikut :

  1. Kouta KPM BLT Dana Desa untuk Desa Sepang Kelod pada tahun anggaran 2022 berjumlah 94 KPM dengan penerimaan sebesar Rp. 300.000,-  setiap bulannya selam 12 bulan.
  2. Perbekel Sepang Kelod membentuk Tim Verfikasi KPM dari unsur LPM, Kelian Banjar Adat, dan Ketua – Ketua Kelompok sebagaimana SK Perbekel
  3. Tim melakukan pendataan verrifikasi berdasarkan pada tingkat banjar dinas sesuai form pendataan yang memuat kreteria – kreteria sebagaimana termuat dalam PMK No. 190 Tahun 2021
  4. Verifikasi dilakukan oleh Tim dengan berkoordinasi kepada kelian banjar dinas dan BPD perwakilan banjar dinas, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Perbekel paling lambat tanggal 12 Januari 2022.

 

Komentar atas PEMBENTUKAN TIM VERIFIKASI CALON KPM BLT DD T.A 2022

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Sepang Kelod

tampilkan dalam peta lebih besar