SOSIALISASI PERDES KEWENANGAN DESA SEPANG KELOD

NI KADEK INDIRA WATI 11 Mei 2022 13:21:08 WITA

Pemerintah saat ini mengawasi sistem peraturan yang ada di desa untuk Musdes yang diselenggarakan di Desa  yang hal ini harus ada dasar hukumnya, Sesuai dengan Perbup No 47 tahun 2019 tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, hal ini di tuangkan pada Perdes No 7 tahun 2022 desa sepang kelod. Dinas PMD Kabupaten Buleleng melaksanakan Sosialisasi Pembentukan Perdes Kewenangan Desa yang di damping oleh Perbekel, Sekdes , Kasi Pem Desa Sepang Kelod, Rabu, 11/05/2022.

Dalam Penyampaiannya ini mesti di tetapkan demi kelancaran dalam melaksanakan musdes yang di selenggarakan di Desa-desa, ini menjadi acuan atau dasar Hukum demi terciptanya Musyawarah yang damai dan bermartabat demi kepentingan Bersama.

Komentar atas SOSIALISASI PERDES KEWENANGAN DESA SEPANG KELOD

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Sepang Kelod

tampilkan dalam peta lebih besar