SOSIALISASI PERDES KEWENANGAN DESA SEPANG KELOD
Gede Hovian Firaendez 11 Mei 2022 13:21:08 WITA
Pemerintah saat ini mengawasi sistem peraturan yang ada di desa untuk Musdes yang diselenggarakan di Desa yang hal ini harus ada dasar hukumnya, Sesuai dengan Perbup No 47 tahun 2019 tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, hal ini di tuangkan pada Perdes No 7 tahun 2022 desa sepang kelod. Dinas PMD Kabupaten Buleleng melaksanakan Sosialisasi Pembentukan Perdes Kewenangan Desa yang di damping oleh Perbekel, Sekdes , Kasi Pem Desa Sepang Kelod, Rabu, 11/05/2022.
Dalam Penyampaiannya ini mesti di tetapkan demi kelancaran dalam melaksanakan musdes yang di selenggarakan di Desa-desa, ini menjadi acuan atau dasar Hukum demi terciptanya Musyawarah yang damai dan bermartabat demi kepentingan Bersama.
Komentar atas SOSIALISASI PERDES KEWENANGAN DESA SEPANG KELOD
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |