SOSIALISASI PENGGUNAAN MASKER KE DUSUN DUSUN DI DESA SEPANG KELOD
04 September 2020 13:00:13 WITA
Pemdes desa sepang kelod mengadakan sosialisasi masalah penggunaan masker sesuai dengan pergub no 46 tahun 2020 dan perbub no 41 tahun 2020. Dimana seluruh masyarakat di wajibkan menggunakan masker bila mana beraktipitas di luar rumah. Sesuai dengan aturan jika tidak memakai masker maka akan dikenakan denda sebesar 100.000.
Komentar atas SOSIALISASI PENGGUNAAN MASKER KE DUSUN DUSUN DI DESA SEPANG KELOD
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Desa Sepang Kelod Gelar Rembug Stunting, Perkuat Komitmen Pencegahan dan Penanganan Stunting
- Pembinaan Administrasi PKK Desa Oleh TP.PKK Kabupaten Buleleng di Desa Sepang Kelod
- Pembinaan Administrasi PKK Desa Oleh TP.PKK Kabupaten Buleleng di Desa Sepang Kelod
- MUSYAWARAH DESA KHUSUS DALAM RANGKA PEMBENTUKAN KOPERASI DESA
- Sosialisasi KETAPANG Tahun 2025
- Musyawarah Desa LPJ Desa Sepang Kelod Tahun Anggaran 2024
- Selamat Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Periode 2025 - 2030