RAPAT SOSIALISALI PERMENDAGRI NOMOR 26 TAHUN 2020 DI DESA SEPANG KELOD

17 Mei 2021 13:24:29 WITA

Senin, 17/05/2021, Rapat Sosialisasi Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 yang bertempat di Kantor Perbekel Desa Sepang Kelod yang dihadiri langsung oleh Kasi Trantib dan Pol PP kecamatan Busungbiu ( Made Suaspada S.Pda, Perbekel Desa Sepang Kelod( Ketut Ngurah), Babinkhamtibnas, ketua BPD dan Ketua LPM, Ketua dAnggota Linmas, dalam rangka pemantapan dan penyamaan persepsi terkait dengan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat ke masing-masing Desa. Menurut keterangan Kasi Trantib dan Pol PP Kecamatan Busungbiu Bapak Made Suaspada menyatakan agar fungsi linmas yang ada di masing-masing desa agar berjalan dengan baik dan perlu adanya pelatiahan- pelatihan dalam menjaga ketertiban desa untuk membangun desa lebih aman dan damai

Komentar atas RAPAT SOSIALISALI PERMENDAGRI NOMOR 26 TAHUN 2020 DI DESA SEPANG KELOD

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Sepang Kelod

tampilkan dalam peta lebih besar