SOSIALISASI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK OLEH PPKBPP-PA
02 Juli 2021 22:03:13 WITA
Menindaklanjuti surat undangan dari Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemerdayaan Perempuan Perlindungan Anak(PPKBPP-PA), Pemdes Sepang Kelod yang diwakili langsung oleh Kasi Pelayanan Serlfy Gossal mengikuti SosialisasiTindak Pidana perdagangan Orang terhadap perempuan dan Anak, dalam sosialisai tersebut yang menjadi Narasumber adalah PPA Polres Buleleng, Kejaksaan Negeri Singaraja, Psikologi Pragama dan DPC Prodi Singaraja yang bertempat di Aula Dinas PPKBPP-PA Kamis, 01/07/2021 . Dari hasil sosialisasi disimpulkan bahwa melindungi anak dari kejahatan tidak hanya menjadi tanggung jawab orang tua semata , tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama yang di atur dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan
Komentar atas SOSIALISASI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK OLEH PPKBPP-PA
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Inspektorat Evaluasi Kinerja Desa Sepang Kelod, Fokus pada Proyek Fisik dan BLT DD
- Vaksinasi Rabies Massal Sukses Digelar di Asah Badung, Desa Sepang Kelod
- KEGIATAN POSYANDU RARE KUMARA
- Musrenbangdes (Musyawarah Rencana Pembangunan Desa) Sepang Kelod Tahun 2025
- Rapat Pleno DPSHP Tingkat Desa oleh PPS Sepang Kelod
- KEGIATAN PRA AKREDITASI PERPUSTAKAAN DESA SEPANG KELOD ''WERDHI AKSARA'
- KEGIATAN PIN (PEKAN IMUNISASI NASIONAL) POLIO TAHAP II DESA SEPANG KELOD