SOSIALISASI PENGGUNAAN MASKER KE DUSUN DUSUN DI DESA SEPANG KELOD
04 September 2020 12:55:55 WITA
Pemdes desa sepang kelod mengadakan sosialisasi masalah penggunaan masker sesuai dengan pergub no 46 tahun 2020 dan perbub no 41 tahun 2020. Dimana seluruh masyarakat di wajibkan menggunakan masker bila mana beraktipitas di luar rumah. Sesuai dengan aturan jika tidak memakai masker maka akan dikenakan denda sebesar 100.000.
Komentar atas SOSIALISASI PENGGUNAAN MASKER KE DUSUN DUSUN DI DESA SEPANG KELOD
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- MONITORING ADMINISTRASI DESA SEPANG KELOD
- BULELENG FESTIVAL 2025
- KUNJUNGAN DAN BANTUAN SOSIAL
- KEGIATAN BERSIH-BERSIH DESA, DAN PEMASANGAN BENDERA MERAH PUTIH DALAM RANGKA MENYAMBUT HUT RI KE-80
- Rapat Koordinasi Persiapan Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun 2025
- KEGIATAN AKSI KEBERSIHAN DI WILAYAH DESA SEPANG KELOD
- PERTEMUAN KELOMPPOK KERJA KAMPUNG KB