SOSIALISASI PENGGUNAAN MASKER KE DUSUN DUSUN DI DESA SEPANG KELOD
04 September 2020 13:00:13 WITA
Pemdes desa sepang kelod mengadakan sosialisasi masalah penggunaan masker sesuai dengan pergub no 46 tahun 2020 dan perbub no 41 tahun 2020. Dimana seluruh masyarakat di wajibkan menggunakan masker bila mana beraktipitas di luar rumah. Sesuai dengan aturan jika tidak memakai masker maka akan dikenakan denda sebesar 100.000.
Komentar atas SOSIALISASI PENGGUNAAN MASKER KE DUSUN DUSUN DI DESA SEPANG KELOD
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Tingkatkan Kebersihan dan Keharmonisan, Pemdes Sepang Kelod Gelar Gotong Royong Bersama Warga
- GIAT JUMAT BERSIH DESA SEPANG KELOD
- GERAKAN KULKUL PKK DAN POSYANDU DESA SEPANG KELOD
- PENGUMUMAN PENJARINGAN PERANGKAT DESA
- HUT KOTA SINGARAJA Ke-422
- MONITORING SATLINMAS DALAM RANGKA LOMBA
- Monitoring Administrasi Pemerintahan Desa














